Resolusi 133 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 133, diadopsi pada 26 Januari 1960. Setelah Republik Kamerun mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Kamerun diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|