Resolusi 150 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 150, diadopsi pada 23 Agustus 1960. Setelah Republik Pantai Gading mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Pantai Gading diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|