Resolusi 139 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 139 diadopsi pada 28 Juni 1960. Setelah Federasi Mali mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Federasi Mali diterima. Setelah Federasi tersebut dibubarkan pada 20 Agustus 1960, Senegal dan Mali mengajukan diri sebagai anggota PBB masing-masing di bawah resolusi-resolusi 158 dan 159. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|