Resolusi 1111 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1111 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Juni 1997. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar Irak, termasuk Resolusi 986 (1995) perihal Program Minyak untuk Pangan, DKPBB memperpanjang masa pemberlakukan resolusi terkait ranah penjualan minyak Irak pada 180 hari berikutnya untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan warga Irak.[1] Referensi
Pranala luar
|