Resolusi 1093 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1093 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Januari 1997. Usai mengulang resolusi sebelumnya perihal Kroasia yang meliputi resolusi-resolusi 779 (1992), 981 (1995), 1025 (1995), 1038 (1996), dan 1066 (1996), DKPBB memerintahkan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Prevlaka (United Nations Mission of Observers in Prevlaka, UNMOP) untuk terus memantau demiliterisasi di wilayah semenanjung Prevlaka, Kroasia sampai 15 Juli 1997.[1] Referensi
Pranala luar
|