Resolusi 1137 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1137 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 November 1997. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 707 (1991), 715 (1991), 1060 (1996), 1115 (1997) dan 1134 (1997) perihal pengawasan program senjata Irak, DKPBB memberlakukan pembatasan perjalanan terhadap para pejabat dan anggota angkatan bersenjata Irak karena enggan bekerjasama dengan United Nations Special Commission (UNSCOM).[1] Referensi
Pranala luar
|