Resolusi 1104 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 April 1997. Usai mengulang 808 (1993) dan 827 (1993) dan menyatakan nominasi untuk Hakim-hakim Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia yang diberikan oleh Sekjen Kofi Annan pada 13 Maret 1997, DKPBB membuat daftar kandidat sesuai dengan Pasal 13 dari Statuta Pengadilan Internasional untuk diajukan kepada Majelis Umum.[1]
Daftar nominasinya adalah sebagai berikutnya:
Masoud Mohamed Al-Amri (Qatar)
George Randolph Tissa Dias Bandaranayake (Sri Lanka)