Resolusi 195 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 195, diadopsi pada 9 Oktober 1964. Setelah Malawi mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Malawi diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|