Resolusi 192 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 192, diadopsi pada 20 Juni 1964. Menyusul laporan dari Sekjen terkait Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus, Dewan mengulang kembali resolusi-resolusi 186 dan 187 dan menugaskan pasukan tersebut sesuai dengan resolusi-resolusi tersebut dalam periode 3 bulan tambahan, sampai berakhir pada 26 September 1964. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|