Resolusi 190 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 190, diadopsi pada 9 Juni 1964. Menyusul permintaan sebelumnya terhadap Republik Afrika Selatan, Dewan tersebut memberikan perhatian besar terhadap Pengadilan Rivonia dan meminta pemerintah untuk membebaskan semua orang yang didakwa atau diadili karena menentang apartheid. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|