Resolusi 197 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 197, diadopsi pada 30 Oktober 1964. Setelah Republik Zambia mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Zambia diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|