Resolusi 191 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 191, diadopsi pada 18 Juni 1964. Menyusul pengulangan permintaan sebelumnya terhadap Republik Afrika Selatan dan menegaskan lagi penentangan terhadap apartheid, Dewan tersebut memutuskan untuk membentuk kelompok pakar yang terdiri dari para perwakilan seluruh anggota Dewan saat ini untuk mengkaji kemungkinan dan keefektivan tindakan yang dilakukan oleh Dewan sesuai dengan Piagam. Dewan tersebut juga mengundang sekjen untuk membentuk program pendidikan dan pelatihan untuk orang Afrika Selatan di luar negeri.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|