Resolusi 196 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 196, diadopsi pada 30 Oktober 1964. Setelah Malta mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Malta diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|