Resolusi 193 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 193 diadopsi pada 9 Agustus 1964. Setelah kemerosotan serius dari situasi di Siprus, Dewan mengajukan banding ke Turki, untuk menghentikan bombarbir ke pulau tersebut, dan ke Siprus, memerintahkan seluruh angkatan bersenjatanya untuk berhenti menembak. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|