Resolusi 1717 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1717 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 13 Oktober 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Rwanda, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan hakim-hakim temporer di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR).[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|