Resolusi 1708 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1708 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 14 September 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengerahkan kelompok pakar untuk memantau embargo senjata terhadap Pantai Gading sampai pertengahan Desember 2006.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|