Resolusi 1698 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1698 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 31 Juli 2006. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperbaharui sanksi terhadap Republik Demokratik Kongo sampai 31 Juli 2007.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|