Politeknik ATK Yogyakarta
Politeknik ATK Yogyakarta (dahulu Akademi Teknologi Kulit Yogyakarta) merupakan sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta yang berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Sesuai dengan perkembangan industri yang dinamis, Politeknik ini memiliki program studi unggulan di bidang teknologi karet, plastik, dan kulit. SejarahPada tahun 1954 Departemen Perindustrian menyelenggarakan Kursus Perkulitan yang di sebut Kursus C, merupakan Kursus Lanjut setingkat Akademi. Tujuan Pendidikan/Kursus ini semula hanya untuk memenuhi tenaga teknis dalam menunjang kegiatan Balai Penelitian Kulit, disamping untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis Industri Perkulitan di bawah pengelolaan Pemerintah dan Swasta yang dikoordinasi oleh Pemerintah sebagai sarana penyuluhan. ↵Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat Nomor. 489/TU tanggal 15 Januari 1959, Kursus C kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Sekolah Kulit Tinggi (SKT), yang berkedudukan di Jl. Sukonandi No. 3 Yogyakarta, menjadi satu dengan Balai Penelitian Kulit.↵Ijasah Sekolah Kulit Tinggi setingkat dengan Ijasah Akademik, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat No. 193 /PMR/64 tanggal 22 April 1964. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PNPR Nupiksa Yasa Nomor: 579/1.2/N.Y, tanggal 27 Maret 1962, maka sejak 1 September 1958 Sekolah Tinggi Kulit di ubah statusnya menjadi Akademi, dengan nama: Akademi Kulit. Perubahan ini berdasarkan pada tuntutan adanya Pendidikan setingkat Akademi yang mampu mencetak kader bidang perkulitan/teknologi kulit, untuk meningkatkan kualitas industri Perkulitan untuk keperluan ekspor. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PNPR Nupiksa Yasa Nomor: 36/4.3.1/NY/1967 tanggal 15 Februari 1967, nama Akademi Kulit diubah menjadi Akademi Teknologi Kulit, dan selanjutnya dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 311/M/SK/8/1976 tanggal 6 Agustus 1976, kepada mahasiswa ATK yang telah lulus diberikan ijasah Sarjana Muda bidang Teknologi Kulit dan berhak memakai gelar B.Sc. Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 1974, maka pembinaan dan pengembangan aspek Akademi dari semua pendidikan formal di Indonesia merupakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Atas dasar Kepres 15 Tahun 1974 tersebut di atas, kemudian ditindak lanjuti dengan Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No: 276/M/SK/VI/1981 0187/0/1981 tanggal 6 Juni 1981, tentang Penetapan Akademi Teknologi Kulit yang berada di bawah pengelolaan Departemen Perindustrian, merupakan Lembaga Perguruan Tinggi Kedinasan yang menyelenggarakan Program Diploma Tiga (D.III) bidang Teknologi Kulit. Pembinaan lebih lanjut terhadap Akademi Teknologi Kulit dilimpahkan pada Perguruan Tinggi Pembina setempat yaitu Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Sesuai dengan perkembangan industri yang senantiasa dinamis, Politeknik ATK Yogyakarta saat ini memiliki 3 program studi unggulan, yaitu[1]:
Dasar Hukum
Direktur
ReferensiPranala luar
|