Politeknik Pariwisata Medan
Politeknik Pariwisata Medan adalah perguruan tinggi yang bernaung di bawah Kementerian Pariwisata sedang secara teknis akademis dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Program pendidikan yang diselenggarakan di Poltekpar Medan adalah program yang menekankan pada pencapaian keterampilan dari sebuah ilmu. Pencapaian keterampilan tersebut diperkaya dengan Praktik Laboratorium, Studi Lapangan dan Praktik Kerja Nyata. Politeknik pariwisata medan memiliki 2 jurusan yaitu Perhotelan dan Pariwisata yang dibagi dalam beberapa program studi seperti Usaha perjalanan Wisata (D3), Manajemen Perencanaan Perjalanan Pariwisata (D3), Manajemen Patiseri (D3), Manajemen Tata Boga (D3), Manajemen Divisi Kamar (D3), Tata Hidangan (D3), Pengelolaan Perhotelan (D4) dan Destinasi Pariwisata (D4). Pada tahun 2019 telah dibuka program Magister bidang pariwisata di kampus ini.[1] Sejarah[2]Politeknik Pariwisata Medan merupakan lembaga pendidikan dan latihan dibidang pariwisata pertama di wilayah Sumatera, berdiri dengan nama Balai Pendidikan dan Latihan Pariwisata (BPLP) Medan, tanggal 29 Oktober 1991 dan diresmikan oleh Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi yang pada saat itu dijabat oleh Bapak Soesilo Sudarman, dengan SK. MENPARPOSTEL No. KM.241/OT.001/PPT-91, tertanggal 18 Agustus 1991. BPLP Medan menempati kampus Ex-APDN Medan milik Pemerintah Daerah Tk. I Sumatera Utara yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan. Pada tanggal 12 Pebruari 1997, BPLP Medan berubah status menjadi Akademi Pariwisata (AKPAR) Medan sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Menparpostel yang pada waktu itu dijabat oleh Bapak Joop Ave dengan SK. MENPARPOSTEL No. KM.26/OT.MPPT-97. Terhitung sejak tanggal 5 Pebruari 2001 AKPAR Medan menempati kampus baru milik sendiri yang beralamat di Jalan Rumah Sakit Haji No. 12 Medan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.43/OT.001/MKP-2006 tanggal 7 September 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Pariwisata Medan dan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.43/HK.001/MKP/2009 tanggal 16 September 2009 tentang perubahan Statuta di Akademi Pariwisata Medan. ReferensiPranala luar
|