Direktorat Jenderal Bina Marga
Direktorat Jenderal Bina Marga (disingkat DJBM) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1] Unit pelaksana teknisUntuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Bahan Jalan, Balai Jembatan Khusus dan Terowongan, Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur, dan Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan, direktorat jenderal ini juga memiliki 33 unit Balai (Besar) Pelaksanaan Jalan Nasional (B/BPJN) sebagai berikut:[2]
Referensi
Pranala luar
|