Resolusi 372 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 372, diadopsi pada 18 Agustus 1975. Setelah Republik Tanjung Verde mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Tanjung Verde diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|