Resolusi 177 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 177, diadopsi pada 15 Oktober 1962. Setelah Uganda mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Uganda diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|