Resolusi 173 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 173, diadopsi pada 26 Juli 1962. Setelah Kerajaan Burundi mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kerajaan Burundi diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|