Resolusi 175 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 175, diadopsi pada 12 September 1962. Setelah Trinidad dan Tobago mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Trinidad dan Tobago diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|