Resolusi 174 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 174, diadopsi pada 12 September 1962. Setelah Jamaika mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Jamaika diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|