Resolusi 172 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 172, diadopsi pada 26 Juli 1962. Setelah Republik Rwanda mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Rwanda diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|