Resolusi 176 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 176, adopted on October 4, 1962. Setelah Republik Demokratik dan Populer Aljazair mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Demokratik dan Populer Aljazair diterima. Resolusi tersebut disahkan dengan sepuluh suara setuju, dengan Republik Tiongkok menyatakan abstain. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|