Resolusi 1278 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1278 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 30 November 1999. Usai menyatakan pengunduran diri hakim Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) Stephen M. Schwebel yang berlaku pada 29 Februari 2000, DKPBB memutuskan agar pemilihan terhadap kelowongan jabatan di ICJ akan diadakan pada 2 Maret 2000 di sesi ke-54 DKPBB dan Majelis Umum.[1][2] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|