Resolusi 1274 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1274 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 November 1999. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Tajikistan dan perbatasan Tajik-Afghan, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Tajikistan (United Nations Mission of Observers in Tajikistan, UNMOT) sampai 15 Mei 2000 dan menyatakan persiapan untuk pemilu parlementer mendatang di negara tersebut.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|