Resolusi 1250 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1250 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juni 1999. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Siprus, terutama Resolusi 1218 (1998), DKPBBmenyampaikan soal misi-misi jawatan niat baik Sekjen Kofi Annan di Siprus.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|