Resolusi 1224 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1224 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Januari 1999. Usai mengulang resolusi-resolusi perihal Sahara Barat, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Referendum di Sahara Barat (United Nations Mission for the Referendum in Western Sahara, MINURSO) sampai 11 Februari 1999.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|