Pemeriksa karantina tumbuhan

Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Pemeriksa karantina tumbuhan merupakan jabatan fungsional dalam Pegawai Negeri Sipil
Pekerjaan
NamaPemeriksa Karantina Tumbuhan
Jenis pekerjaan
Jabatan fungsional PNS rumpun ilmu hayat
Penggambaran
KompetensiTindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati
Bidang pekerjaan
Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Pemeriksa karantina tumbuhan adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati. Pemeriksa karantina tumbuhan merupakan pejabat karantina yang bertugas di Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Jabatan fungsional

Pemeriksa karantina tumbuhan merupakan salah satu jabatan fungsional (JF) rumpun ilmu hayat[1] dengan Kementerian Pertanian sebagai instansi pembina.[2] Jabatan fungsional pemeriksa karantina tumbuhan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dengan jenjang karier terendah sampai dengan tertinggi yaitu pemeriksa karantina tumbuhan pemula, pemeriksa karantina tumbuhan terampil, pemeriksa karantina tumbuhan mahir, dan pemeriksa karantina tumbuhan penyelia.

Kategori Jenjang jabatan Golongan ruang Angka kredit Jumlah angka
kredit/tahun
Keterampilan Pemula II/a 15 3,75
Terampil II/b 20 5
II/c 20 5
II/d 20 5
Mahir III/a 50 12,5
III/b 50 12,5
Penyelia III/c 100 25
III/d 100 25

Tugas dan uraian kegiatan

Tugas JF pemeriksa karantina tumbuhan yaitu melaksanakan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3] Tindakan karantina tumbuhan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah organisme pengganggu tumbuhan/organisme pengganggu tumbuhan karantina karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia,[4] sedangkan pengawasan keamanan hayati nabati adalah pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan untuk memastikan memenuhi syarat keamanan pangan.[5]

Catatan kaki

  1. ^ PermenPANRB 16/2018, Pasal 2.
  2. ^ PermenPANRB 16/2018, Pasal 35.
  3. ^ PermenPANRB 16/2018, Pasal 5.
  4. ^ PermenPANRB 16/2018, Pasal 1 angka 8.
  5. ^ PermenPANRB 16/2018, Pasal 1 angka 9.

Daftar pustaka

Kembali kehalaman sebelumnya