Kementerian Pertanian Republik Indonesia (disingkat Kementan RI) adalah kementerian negara di lingkungan PemerintahIndonesia yang membidangi urusan pertanian. Kementerian Pertanian Republik Indonesia dipimpin oleh seorang Menteri Pertanian.[2] Sejak 25 Oktober 2023, Menteri Pertanian dijabat oleh Amran Sulaiman.
Tugas dan fungsi
Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementan menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
penyelenggaraan perakitan dan modernisasi pertanian;
penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
Terdapat beberapa staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, yaitu:
Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian
Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional
Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian
Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaarr, Regulasi, dan Reformasi Birokrasi
Selain, itu terdapat beberapa staf khusus Menteri Pertanian, yaitu:
Staf Khusus Menteri Bidang Kebijakan Pertanian
Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Pembangunan Pertanian
Staf Khusus Menteri Bidang Kelembagaan dan Tata Hubungan Kerja
Terdapat pula beberapa unit eselon IIa yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian dan dikoordinasikan melalui Sekretaris Jenderal, yaitu:
Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian
Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
Sejarah
Departemen Pertanian didirikan pada tanggal 1 Januari 1905 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 23 September 1904 No. 20 Staatsblaad 982 yang didasarkan pada Surat Keputusan Raja Belanda No. 28 tanggal 28 Juli 1904 (Staatsblaad No. 380).[3] Direktur Pertama Departemen Pertanian adalah Dr. Melchior Treub.[3] Pada masa penjajahan Belanda urusan pertanian ditangani oleh Departement van Landbouw (1905), Departement van Landbouw, Nijverheid en Handel (1911) dan Departement van Ekonomische Zaken (1934).[4] Sedangkan pada masa pendudukan jepang, Gunseikanbu Sangyobu yang berperan dalam menangani urusan pertanian.[4]
Sejak tanggal 19 Agustus 1945, urusan pertanian, perdagangan, dan perindustrian berada di bawah Kementerian Kemakmuran yang merupakan kabinet pertama Republik Indonesia setelah kemerdekaan.[3] Menteri Kemakmuran yang pertama adalah Ir. Pandji Soerachman Tjokroadisoerjo.[3]
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Pertanian.