Pejabat karantinaPejabat karantina atau petugas karantina (bahasa Inggris: quarantine official, quarantine officer) adalah orang yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina dalam rangka pencegahan masuk dan keluarnya penyakit tertentu, baik lintas negara maupun lintas wilayah dalam suatu negara. Di Indonesia, pejabat karantina merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang lingkup pekerjaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pejabat karantina kesehatanKekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat,[1] yaitu kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.[2] Kekarantinaan kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai instansi penyelenggara. Pejabat karantina kesehatan merupakan pejabat fungsional di bidang kesehatan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang kekarantinaan kesehatan serta ditugaskan di instansi kekarantinaan kesehatan di pintu masuk (tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas negara) dan di wilayah.[3] Pejabat karantina kesehatan memiliki wewenang untuk:[4]
Pejabat karantina hewan, ikan, dan tumbuhanSelain terhadap manusia, karantina juga diterapkan terhadap hewan dan tumbuhan untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya penyakit tertentu, yaitu hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), hama dan penyakit ikan karantina (HPIK), serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Dasar hukum pelaksanaannya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Karantina hewan dan karantina tumbuhan diselenggarakan oleh Badan Karantina Pertanian di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sedangkan karantina ikan diselenggarakan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Dalam UU 21/2019, pejabat karantina merupakan aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan Undang-Undang ini. Pejabat karantina yang dimaksud terdiri atas pejabat karantina hewan (dokter hewan karantina dan paramedik karantina hewan), pejabat karantina ikan (pengendali hama dan penyakit ikan), serta pejabat karantina tumbuhan (analis perkarantinaan tumbuhan dan pemeriksa karantina tumbuhan). Pejabat karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertugas melakukan tindakan karantina yang meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.[5] Dalam menjalankan tugas tersebut, pejabat karantina berwenang:[6]
Pejabat karantina hewan bertindak sebagai otoritas veteriner karantina hewan di atas alat angkut, instalasi karantina, tempat pemasukan, atau tempat pengeluaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7] Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat karantina wajib mematuhi kode etik profesi[8] dan tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.[9] Referensi
Daftar pustaka
|