Hama dan penyakit ikan karantinaHama dan penyakit ikan karantina (disingkat HPIK) adalah istilah perkarantinaan yang digunakan untuk menyebut sejumlah penyakit pada ikan yang dicegah oleh pemerintah Indonesia untuk masuk, tersebar, dan keluar dari wilayah negara Indonesia. Lembaga pemerintah yang bertugas mencegah HPIK adalah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Definisi dan penggolonganDefinisi lamaIstilah HPIK pertama kali ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (UU 16/1992) serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (PP 15/2002). Definisi HPIK dalam PP 15/2002 yaitu "Semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosioekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat."[1] Lebih jauh, HPIK dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
Definisi baruPada tahun 2019, diterbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (UU 21/2019) yang menggantikan UU 16/1992. Dalam Undang-Undang yang baru ini, definisi HPIK diubah menjadi:
Jenis-jenisSaat ini, jenis-jenis HPIK ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/KEPMEN-KP/2018 tentang Penetapan Jenis-Jenis Penyakit Ikan Karantina, Golongan, dan Media Pembawa. Dalam peraturan ini, ditetapkan 37 jenis penyakit ikan karantina yang terdiri dari 23 penyakit yang diakibatkan oleh virus, 5 penyakit akibat bakteri, 6 penyakit akibat parasit, dan 3 penyakit akibat jamur.[5] Catatan kaki
Daftar pustaka
|