Vikariat apostolik

Vikariat apostolik adalah bentuk otoritas untuk suatu kawasan dalam Gereja Katolik Roma yang dibentuk dalam wilayah misi dan di negara yang belum memiliki keuskupan. Biasanya status suatu wilayah dalam vikariat apostolik bersifat sementara, walaupun tetap saja dapat berlangsung hingga lebih dari seabad, hingga wilayah misi itu sudah berkembang, memiliki pertumbuhan umat yang cukup dan bisa memenuhi syarat untuk menjadi keuskupan yang mandiri.

Vikariat apostolik dipimpin oleh seorang vikaris apostolik. Berbeda dengan sebuah keuskupan yang mandiri dan memiliki pimpinan seorang uskup yang memiliki kewenangan yang lebih luas, vikaris apostolik menjadi wakil (vicar) dari Paus selaku uskup universal.Seperti halnya Uskup, seorang Vikaris Apostolik memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada Paus lima tahun sekali atau dengan mewakilkannya kepada orang yang dikuasakan yang juga tinggal di Roma.[1] Seorang vikaris apostolik dapat saja dibantu oleh uskup dari keuskupan yang berbatasan dengan wilayah vikariat apostolik dan atau imam yang dilantik sebagai administrator apostolik. Tetapi sebagaimana juga di keuskupan, seorang vikaris apostolik dapat juga melantik imam lain sebagai vikaris episkopalis atau vikep untuk membantu tugas-tugasnya dalam wilayah yang lebih kecil atau untuk kategori tertentu.

Vikariat apostolik adalah status wilayah yang lebih berkembang dibandingkan dengan status prefektur apostolik tetapi masih di bawah status keuskupan.

Daftar

Afrika

Amerika

Asia

Eropa

Referensi

  1. ^ "Kitab Hukum Kanonik". Diakses tanggal 6 Februari 2013. 
Kembali kehalaman sebelumnya