BeatifikasiDalam Gereja Katolik, beatifikasi (dari bahasa Latin "beatus", yang berbahagia) adalah suatu pengakuan atau pernyataan yang diberikan oleh Gereja terhadap orang yang telah meninggal bahwa orang tersebut adalah orang yang berbahagia. Beatifikasi diberikan kepada orang yang dianggap telah bekerja sangat keras untuk kebaikan atau memiliki keistimewaan secara spiritual. Beatifikasi memerlukan bukti berupa mukjizat (kecuali dalam kasus martir), sebagai bukti bahwa orang yang dianggap suci atau kudus itu telah berada dalam Surga dan dapat mendoakan orang lain. Orang yang mendapat beatifikasi diberi gelar beato untuk laki-laki dan beata untuk perempuan. Proses ini merupakan tahap ketiga dari empat tahapan dalam proses kanonisasi yang biasanya dilakukan setelah mendapat gelar venerabilis (yang pantas dihormati) sebelum mendapat gelar santo atau santa. Orang yang telah dibeatifikasi mendapat gelar "Beato" atau "Beata" (bahasa Inggris: Blessed). Apabila seseorang setelah wafatnya "dianggap Kudus" atau "dianggap martir", maka biasanya Uskup Agung memprakarsai proses penyelidikan. Salah satu unsur penyelidikan adalah apakah suatu permohonan khusus atau mukjizat telah terjadi melalui perantaraan calon santa/santo ini. Gereja juga akan menyelidiki tulisan-tulisan calon santa/santo guna melihat apakah mereka setia pada "ajaran yang murni", yang pada intinya tidak didapati adanya sesuatu yang bertentangan dengan iman. Jika calon santa/santo adalah seorang martir, Kongregasi Penggelaran Kudus menentukan apakah ia wafat karena iman dan sungguh mempersembahkan hidupnya sebagai kurban cinta kepada Tuhan dan Gereja. Beatifikasi tersingkatDalam sejarah Gereja Katolik, Paus Yohanes Paulus II adalah orang yang menerima gelar Beato tersingkat dalam zaman modern ini yakni 6 tahun 1 bulan setelah kematiannya. Ia dibeatifikasi oleh Paus Benediktus XVI. Dan kemudian Paus Yohanes Paulus II mendapat gelar santo oleh Paus Fransiskus. Selain Paus Yohanes Paulus II, Bunda Teresa juga menerima gelar beata tersingkat pada zaman modern ini yakni 6 tahun 1 bulan lebih 2 minggu setelah kematiannya dari Paus Yohanes Paulus II.
Pranala luar
|