Kardinal

Seragam Kardinal

Kardinal adalah pejabat senior dalam Gereja Katolik. Berada di bawah Paus dan ditunjuk langsung oleh paus sebagai anggota dewan kardinal. Tugas para kardinal adalah untuk menghadiri rapat dalam dewan suci dan siap sedia untuk hadir, baik secara pribadi maupun bersama-sama, kapanpun Sri Paus membutuhkan nasihat mereka.

Umumnya para kardinal memiliki tugas tambahan, misalnya memimpin suatu keuskupan baik keuskupan pada umumnya maupun keuskupan tituler ataupun keuskupan agung serta memimpin suatu departemen dalam Kuria Romawi. Akan tetapi fungsi terpenting mereka adalah memilih Paus baru, bilamana terjadi kekosongan tahta keuskupan Roma karena kematian atau pengunduran diri Paus yang lama. Hak untuk menghadiri konklaf kini dibatasi bagi para kardinal yang berusia tidak lebih dari 80 tahun pada hari kematian Paus. Pada tahun 1059 hak untuk memilih Paus dikhususkan bagi klerus utama Roma dan para uskup dari ketujuh keuskupan "suburbicaria" (keuskupan-keuskupan yang berada di bawah keuskupan agung Roma). Oleh karena itu mereka dijuluki "kardinal", dari kata Bahasa Latin "cardo" (inti/pusat), yang berarti "yang utama", "pimpinan". Pada abad ke-12 dimulai praktik pengangkatan para pejabat Gereja dari luar Roma sebagai kardinal (anggota klerus utama dalam tahta keuskupan Roma), tiap pejabat dari luar Roma ini ditugaskan pada salah satu dari gereja-gereja di Roma sebagai "gereja tituler" (gereja kehormatan) yang bersangkutan atau dihubungkan dengan salah satu dari tujuh keuskupan suburbicaria. Praktik tersebut masih dijalankan sampai sekarang.

Dalam penulisan dan pengucapan resmi, ada dua cara yang lazim digunakan dalam penempatan gelar kardinal. Cara pertama yang lazim digunakan oleh Gereja Katolik adalah penempatan gelar di depan nama terakhir atau nama keluarga yang bersangkutan, misalnya Julius Riyadi Kardinal Darmaatmadja, S.J. Cara kedua yang umum digunakan oleh media massa adalah menempatkannya di depan nama pertama yang bersangkutan, misalnya Kardinal Julius Darmaatmadja S.J.

Sejarah

Pemilihan Paus tidak selalu ditugaskan kepada para kardinal; Sri Paus awalnya dipilih oleh para klerus dan warga Gereja Roma. Pada abad pertengahan, para bangsawan Romawi memiliki pengaruh besar. Para Kaisar Romawi Suci memiliki andil dalam pemilihan Paus. Namun setelah Sri Paus memperoleh kemandirian politik yang lebih besar, hak pilih diberikan kepada para kardinal pada tahun 1059. Akan tetapi pengaruh dari para pemimpin dunia saat itu, terutama raja-raja Prancis, bekerja melalui para kardinal dari negara-negara atau gerakan-gerakan politik penting tertentu; bahkan pernah berkembang tradisi yang memungkinkan kepala negara dari kerajaan tertentu - misalnya Austria, Spanyol, dan Portugal - untuk mengajukan salah seorang klerus yang merupakan warga kerajaannya untuk diangkat sebagai kardinal. Kardinal-kardinal semacam ini diberi julukan kardinal-mahkota.

Menurut teorinya, Sri Paus dapat mengganti Dewan Kardinal dengan badan pemilihan lain seperti Sinode Uskup untuk menjalankan fungsi ini, tetapi proposal tersebut tidak diterima, karena, di samping alasan-alasan lain, Sinode Uskup hanya berhimpun bilamana dipanggil oleh Sri Paus.

Pada permulaan zaman modern, raja-raja Inggris dan Prancis mempekerjakan kardinal sebagai Perdana Menteri, seperti yang dialami Thomas Kardinal Wolsey di Inggris, serta Kardinal Richelieu, Kardinal Mazarin dan Kardinal Fleury di Prancis.

Kardinal Rahasia

Selain mengumumkan nama-nama orang yang diangkat menjadi kardinal, seorang Paus juga dapat mengangkat kardinal-kardinal in pectore, kata-kata Latin yang artinya di dalam dada. Seorang kardinal yang diangkat secara in pectore hanya diketahui oleh Sri Paus; bahkan orang yang diangkat menjadi kardinal tersebut tidak menyadari pengangkatannya, dan dalam segala hal tidak dapat menjalankan fungsi sebagai seorang kardinal selama pengangkatannya in pectore. Para kardinal yang diangkat secara in pectore bertujuan untuk melindungi mereka atau jemaah mereka yang keselamatan nyawanya akan terancam jika identitasnya terungkap.

Jika kondisi berubah, sehingga Sri Paus menilai bahwa pengumuman mengenai pengangkatan tersebut tidak membahayakan keselamatan nyawa siapapun, maka Sri Paus sewaktu-waktu dapat mengumumkannya. Kardinal yang baru diumumkan pengangkatannya tersebut kemudian disejajarkan dengan para kardinal yang diangkat bersamaan waktunya dengan pengangkatan in pectore tadi. Jika seorang Paus meninggal dunia sebelum sempat mengungkap identitas seorang kardinal yang diangkatnya secara in pectore, maka status kardinal tersebut tidak berlanjut. Beberapa pihak berspekulasi bahwa Sri Paus dapat saja meninggalkan instruksi-instruksi, boleh jadi dalam surat wasiatnya, agar pengangkatan tersebut diungkap kepada publik sesudah kematiannya; namun sulit untuk mengkhayalkan suatu kasus di mana Sri Paus menganggap bahwa kematiannya sendiri akan menyingkirkan halangan untuk mengumumkan nama kardinal yang bersangkutan.

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya