Resolusi 1319 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1319 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 September 2000. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Timur (Timor Leste), DKPBB menuntut agar Indonesia mengambil langkah untuk melucuti senjata dan membubarkan kelompok militan di pulau tersebut usai kabar pembunuhan tiga staf PBB.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|