Resolusi 1295 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1295 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 April 2000. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Angola, DKPBB membelakukan sanksi terhadap UNITA.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|