Resolusi 1297 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1297 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 12 Mei 2000, usai mengulang resolusi-resolusi 1177 (1998), 1226 (1999) dan 1227 (1999) seputar situasi antara Eritrea dan Ethiopia. DKPBB menuntut agar pertikaian antar dua negara tersebut diakhiri secara langsung.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|