Resolusi 1208 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1208 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 November 1998. Usai mengulang Resolusi 1170 (1998) seputar Afrika, DKPBB mempertimbangkan perlakuan dan status pengungsi di benua tersebut.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|