Resolusi 1206 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1206 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 November 1998. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Tajikistan dan perbatasan Tajik-Afghan, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Tajikistan (United Nations Mission of Observers in Tajikistan, UNMOT) sampai 15 Mei 1999.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|