Resolusi 1179 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1179 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juni 1998. Usai mengulang seluruh resolusi lampau seputar situasi di Siprus, DKPBB menyatakan upaya untuk menyelesaikan sengketa politik yang telah lama berlangsung.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|