Pulau Manuk, Maluku
Pulau Manuk adalah sebuah pulau vulanik tak berpenduduk yang terletak di Laut Banda, Maluku, Indonesia. Secara administratif pulau ini merupakan bagian dari Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Pulau ini memiliki panjang 2 Km dan lebar 1 Km, dengan kegiatan fumarol di puncaknya. Satwa liarPulau Manuk merupakan kawasan konservasi dengan status fungsi sebagai suaka margasatwa, ditunjuk berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 444/Kpts/Um/5/1981 tanggal 21 Mei 1981 dan selanjutnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.271/Menhut-II/2005 tanggal 20 Juli 2005 dengan nama Suaka Margasatwa Pulau Manuk. Luas kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan hasil penataan batas oleh BPKH Wilayah IX Ambon yaitu seluas 105,30 Hektar dengan Berita Acara Tata Batas tanggal 23 Desember 1981. Sebagai kawasan konservasi, kawasan ini dikelola oleh Resort KSDA Banda, Seksi Konservasi Wilayah II pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku yang merupakan UPT dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[2] Berbagai jenis burung laut dapat dijumpai di pulau ini, karena merupakan tempat singgah/bersarang berbagai jenis burung laut yang paling penting di Asia Tenggara seperti elang laut perut putih (Heliaectus leucogaster), bintayong (Fregata minor), angsa batu berkaki merah (Sula sula) dan lain-lain. Tempat persinggahan bagi burung-burung asal Australia seperti pelikan (Pelicanus sp.), belibis (Anus sp.), dan raja udang (Halcyon sancta). PerhubunganUntuk mencapai Pulau Manuk, dapat dicapai dari Ambon ke Banda dengan pesawat udara lebih kurang selama 1 jam atau menggunakan kapal Pelni selama lebih kurang 8 jam. Selanjutnya dari Banda ke Pulau Manuk yang berjarak 120 Km dapat ditempuh dengan motor laut sewaan selama 8 sampai 10 jam. Referensi
|