Pulau Lantigiang

Pulau Lantigiang
Pulau Lantigiang
Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar
Pulau Lantigiang
Pulau Lantigiang
Pulau Lantigiang di Sulawesi Selatan
Pulau Lantigiang
Pulau Lantigiang
Pulau Lantigiang di Sulawesi
Pulau Lantigiang
Pulau Lantigiang
Pulau Lantigiang di Indonesia
Pulau Lantigiang
Pulau Lantigiang
Pulau Lantigiang di Asia Tenggara
Pulau Lantigiang
Pulau Lantigiang
Geografi
LokasiSelat Makassar
Asia Tenggara
Samudra Hindia
Koordinat6°42′15.732″S 120°58′36.092″E / 6.70437000°S 120.97669222°E / -6.70437000; 120.97669222
KepulauanKepulauan Selayar, Kepulauan Sunda Besar (Pulau Sulawesi dan Pulau-pulau Kecil di Sekitarnya), Kepulauan Indonesia
Dibatasi olehLaut Flores
Pemerintahan
Negara Indonesia
Provinsi Sulawesi Selatan
KabupatenKepulauan Selayar
KecamatanTakabonerate
DesaJinato
Kependudukan
PendudukTidak berpenghuni / 0 jiwa
Info lainnya
Zona waktu
Peta

Pulau Lantigiang adalah salah satu pulau yang berada di gugusan Kepulauan Selayar dan secara administratif masuk pada wilayah Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Secara astronomis, pulau ini terletak di titik koordinat 6°42′15.732″LS,120°58′36.092″BT.[1] Pulau ini memiliki daya tarik berupa pantai pasir putih, panorama bawah laut, dan panorama alam.[2]

Kontroversi

Pada tahun 2021, nama Pulau Lantigiang sempat menjadi viral karena menjadi objek jual beli pulau tersebut. Kasus jual beli Pulau Lantigiang menjadikan penjual, pembeli, dan eks kepala desa ditetapkan sebagai tersangka. Kasus jual beli Pulau Lantigiang ini terungkap setelah pengelola Taman Nasional Taka Bonerate Wilayah II Jinato mendapat laporan dari petugas resor Jinato yang menemukan fotokopi surat keterangan kepemilikan tanah serta surat keterangan jual beli tanah Pulau Lantigiang. Usut punya usut, seorang pria bernama Syamsul Alam telah menjual tanah di kawasan Pulau Lantigiang seharga Rp 900 juta ke perempuan bernama Asdianti. Padahal, pulau tersebut masuk wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar. Dalam jual beli tersebut, Syamsul Alam sudah menerima uang muka senilai Rp 10 juta dari Asdianti melalui pria bernama Kasman, yang tidak lain adalah keponakan Syamsul Alam. Akta jual beli pulau antara Syamsul Alam dan Asdianti sendiri diteken oleh RS sebagai Sekdes Jinato pada 2015 dan turut diketahui oleh lelaki AH selaku Kades Jinato pada 2015.[3]

Referensi

  1. ^ Direktorat Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil, Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (2012). "Direktori Pulau-Pulau Kecil Indonesia". www.ppk-kp3k.kkp.go.id. Diakses tanggal 25 April 2023. 
  2. ^ Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar (2021). Dokumen Rencana Strategis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar 2021–2026. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar. hlm. 42. 
  3. ^ Tim detik.com (11 Maret 2021). "11 Fakta Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang hingga Pembeli Jadi Tersangka". news.detik.com. Diakses tanggal 6 Mei 2023. 
Kembali kehalaman sebelumnya