Pulau Kakabia
Pulau Kakabia atau Pulau Kabikabian atau Pulau Kawi-Kawia (menurut Kabupaten Buton Selatan)[1] adalah sebuah pulau kecil yang terletak di antara wilayah perairan Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan tepatnya di Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Nama "Kakabia" adalah akronim dari kalimat “Kapal Kayu Bikinan Ara” yang kemudian disingkat menjadi Kakabia. Pulau Kakabia merupakan pulau tanpa penduduk yang terletak di bagian paling timur Pulau Selayar pada posisi koordinat dan dapat ditempuh selama 4 jam perjalanan laut dari Pulau Kalaotoa.[2] Selain menjadi pulau terluar dari Kabupaten Kepulauan Selayar, pulau Kakabia juga merupakan pulau terluar bagian selatan dari Provinsi Sulawesi Selatan. Pulau Kakabia terkenal dengan burung berwarna putih hitam yang berkumpul di pulau tersebut pada pagi dan sore hari. Burung tersebut memangsa ikan terbang dan ikan lain yang hidup di permukaan laut dengan paruhnya yang besar dan panjang. Di sekitar Pulau Kakabia banyak sekali ditemui penyu sisik dan hamparan terumbu karang yang masih sangat bagus. Di atas pulau, terdapat juga biawak, ular batu, tikus berwarna kemerah-merahan dan kotatu (kepiting kenari). Jarak dan waktu tempuhMenurut hitungan waktu tempuh melalui jalur laut dari pulau Kalaotoa ke Pulau Jampea memakan waktu sekitar 10 sampai dengan 12 jam sementara dari Pulau Jampea ke kota Benteng ditempuh sekitar 8 jam. Berarti jarak pulau Kakabia dari ibu kota kabupaten Kepulauan Selayar sekitar 22 jam sampai dengan 24 jam perjalanan laut.[butuh rujukan] SengketaPulau Kakabia pernah disengketakan antara pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Buton Selatan.[3] Sengketa tersebut dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada tahun 2022. Karena posisi Pulau Kakabia yang terletak di antara wilayah perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan maka timbullah sengketa dan saling klaim. Keputusan Mahkamah Konstitusi 2019Pada 15 Maret 2018, Bupati Kepulauan Selayar Muhammad Basli Ali dan Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 24/PUU-XVI/2018. Sidang pengujian UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam lampiran UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan dilakukan pada 3 Desember 2018. UU Nomor 16 Tahun 2014 memuat peta wilayah dan penjelasan UU Kabupaten Buton Selatan. Dalam penjelasan tersebut menyatakan bahwa keseluruhan luas wilayah Kabupaten Buton Selatan sekitar 509,92 km². Sedangkan menurut pihak Kabupaten Kepulauan Selayar, Pulau Kakabia merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 1959 sebagai payung hukum pembentukan daerah tingkat dua dan dipertegas melalui Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia. Pada akhirnya tanggal 13 Maret 2019, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima permohonan Bupati Kepulauan Selayar dan Ketua DPRD Kepulauan Selayar.[4][5] SK Kemendagri 2022Perselisihan batas daerah antardaerah provinsi tersebut diselesaikan oleh Mendagri sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Referensi
Pranala luar |