Pemerintah Provinsi Maluku

Pemerintah Provinsi
Maluku
Dasar hukum
UU 20/1958[a]
Kepala daerah
GubernurMurad Ismail
Wakil gubernurBarnabas Orno
Dewan perwakilan rakyat daerah
KetuaBenhur G. Watubun
Wakil ketuaRasyad Effendi Latucosina
Perangkat daerah
Sekretariat daerahSadli Ie
(Sekretaris Daerah)
Sekretariat DPRDBodewin Wattimena
(Sekretaris DPRD)
Jumlah dinas23
Jumlah badan11
Pembagian administratif
Jumlah kabupaten9
Jumlah kota2
Jumlah kecamatan118
Jumlah desa dan negeri1.198
Jumlah kelurahan35
Anggaran pendapatan dan belanja daerah
Rp3,373 triliun
Situs resmi
malukuprov.go.id

Pemerintah Provinsi Maluku adalah sebuah pemerintah daerah tingkat I di Indonesia yang dikepalai oleh seorang kepala daerah yang merupakan seorang gubernur yang didampingi oleh wakilnya. Layaknya provinsi lainnya, pemerintahan terbagi menjadi tiga cabang kekuasaan: legislatif, eksekutif, dan kehakiman.

Berjalannya pemerintahan daerah Maluku diatur oleh UU 23/3014[b] yang merupakan peraturan mengenai tata cara pemerintahan daerah terbaru. Sebagai sebuah provinsi, Maluku dikepalai oleh seorang gubernur sebagai kepala daerah beserta wakilnya.[1] Sebagai sumber kuasa eksekutif, gubernur berperan menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah administratif provinsi.[2] Gubernur juga menjadi wakil pemerintah pusat di provinsi atas asas dekonsentrasi.[3] Gubernur dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dengan masa jabatan lima tahun yang dapat diperbarui sekali.[4] Kekuasaan eksekutif gubernur dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, dan badan.[3][5]

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku (DPRD Maluku) adalah badan legislatif provinsi. DPRD Maluku menggunakan sistem satu kamar dan anggotanya juga dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dengan masa jabatan lima tahun.[6] Lembaga kehakiman provinsi terdiri dari pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan militer; keempatnya terletak di ibu kota Ambon.

Sejarah

Maluku yang kini mencakup kawasan Maluku Selatan memiliki sejarah pemerintahan dengan gubernur yang diawali oleh kegubernuran. Kegubernuran pertama diawali pada masa Portugis yang berkedudukan di Ternate, namun pindah ke Ambon pada 1575.[7] Ketika Perusahaan Hindia Timur Belanda datang, Kepulauan Maluku terbagi menjadi tiga kegubernuran, yakni Ternate (kini bagian dari Maluku Utara) serta Ambon dan Kepulauan Banda (kini bagian dari Maluku).[8] Meskipun demikian, setelah Pemerintah Belanda mengambil alih, pada 1808, ketiga kegubernuran di Kepulauan Maluku tersebut disatukan dalam satu kegubernuran, yaitu Kegubernuran Maluku tanpa paruh utara Sulawesi[c] dengan tiga kegubernuran sebelumnya diturunkan menjadi keresidenan.[9] Pada 1938, Kegubernuran Maluku diturunkan menjadi Keresidenan Maluku karena kawasan Indonesia Timur disatukan dalam Kegubernuran Timur Raya. Pada masa ini Keresidenan Maluku meliputi seluruh bagian Kepulauan Maluku (termasuk Kei, Aru, Tanimbar, dan Barat Daya) dan Papua Barat.

Kepulauan Maluku tetap kembali lagi menjadi satuan pemerintahan yang dikepalai gubernur, yakni Provinsi Maluku yang dibentuk dua hari setelah Proklamasi, menjadikannya provinsi tertua di Indonesia bersama dengan tujuh provinsi lainnya. Provinsi Maluku diresmikan oleh Undang-Undang pada 1958. Kawasan Maluku Utara dimekarkan menjadi Provinsi Maluku Utara pada 1999, meninggalkan Provinsi Maluku seepenuhnya dengan kawasan Maluku Selatan. Sejak disatukannya tiga kegubernuran di Kepulauan Maluku pada abad ke-19 hingga kini, Maluku selalu beribu kota di Ambon.

Eksekutif

Kekuasaan eksekutif dikepalai oleh gubernur yang mengepalai Provinsi Maluku dan dibantu oleh wakil gubernur.[1][10] Gubernur dan wakilnya dipilih melalui pemilihan umum dan berperan sebagai penyelenggara pemerintahan provinsi.[2] Dalam menyelenggarakan pemerintahan gubernur dibantu oleh perangkat daerah.[3] Di Maluku, perangkat daerah terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, 23 dinas, dan 11 badan.[5][11][12]

Gubernur

Kantor Gubernur Maluku di Uritetu, Sirimau, Ambon.

Gubernur Maluku dipilih melalui pemilihan umum dan menjalankan masa jabatan selama lima tahun yang dapat diperbarui untuk satu kali masa jabatan melalui pemilihan umum pada masa berikutnya.[4] Meskipun demikian, dalam keadaan tertentu, DPRD dapat menggunakan wewenangnya untuk memilih gubernur.[13] Gubernur merupakan kepala daerah; wakil pemerintah pusat dan penanggung jawab urusan pemerintahan umum provinsi dengan asas dekonsentrasi.[1][3] Karenanya, selain sebagai daerah, Maluku juga berkedudukan sebagai wilayah kerja gubernur.[2] Gubernur Maluku memiliki kuasa untuk mengajukan rancangan perda dan menetapkannya bersama DPRD, menetapkan peraturan gubernur dan keputusan gubernur, dan mengambil tindakan untuk provinsi dan/atau rakyat Maluku yang bersifat mendesak.[14] Gubernur juga mengatur perangkat daerah, termasuk susunan organisasinya, melalui peraturan gubernur.[15] Gubernur Maluku bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.[16]

Wakil Gubernur Maluku yang dipilih bersama dengan gubernur memiliki tugas utama membantu gubernur dalam pelaksanaan pemerintahan, koordinasi perangkat daerah, dan pemantauan serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.[17] Ketika gubernur berhalangan, seperti menjalani masa tahanan, wakil gubernur akan menjalankan seluruh tugas dan wewenang gubernur.[17][18] Wakil Gubernur Maluku bertanggung jawab kepada gubernur.[19]

Kini, Gubernur Maluku adalah Murad Ismail yang didampingi oleh Wakil Gubernur Barnabas Orno. Keduanya dipilih melalui pemilihan umum pada 2018 dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia pada 24 April 2019.[20]

Legislatif

Gedung DPRD Maluku di Karang Panjang, Sirimau, Ambon.

Cabang kekuasaan legislatif Maluku adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku (DPRD Maluku). DPRD Maluku berkedudukan sebagai unsur penyeleggara pemerintahan provinsi bersama dengan gubernur.[3] DPRD Maluku memiliki tiga fungsi: pembentukan perda provinsi, anggaran, dan pengawasan serta tiga hak: interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.[21] Menurut pasal 101 UU 23/2014, DPRD Maluku memiliki beberapa tugas dan wewenang yang di antaranya membentuk perda provinsi bersama gubernur, membahas dan menyetujui rancangan serta mengawasi pelaksanaan perda provinsi tentang APBD, memilih gubernur, dan meminta pertanggungjawaban gubernur.[13]

Anggota DPRD Maluku berjumlah 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum dan mendapatkan hak imunitas atas pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapatnya di dalam maupun luar rapat DPRD selama berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenangnya.[22][23] Keanggotaannya diresmikan oleh surat keputusan Menteri Dalam Negeri dan masa jabatannya berlaku selama lima tahun, secara resmi berakhir saat anggota DPRD baru mengucapkan sumpah/janji.[24] Karena anggotanya berjumlah 45 orang, menurut pasal 111 UU 23/2014, pimpinan DPRD Maluku terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua.[25] Kini, DPRD Maluku diketuai oleh Lucky Wattimury yang diwakili oleh Rasyad Effendi Latuconsina, Melkianus Sairdekut, dan Abdullah Asis Sangkala.[26][27]

Catatan kaki

Catatan

  1. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 79) sebagai Undang-Undang.
  2. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. ^ Pada masa itu disebut sebagai Keresidenan Manado.

Daftar rujukan

  1. ^ a b c Pasal 59 ayat (2) UU 23/3014.
  2. ^ a b c Pasal 4 ayat (1) UU 23/3014.
  3. ^ a b c d e Pasal 1 UU 23/3014.
  4. ^ a b Pasal 60 UU 23/3014.
  5. ^ a b Pasal 208 ayat (1) dan pasal 209 ayat (1) UU 23/3014.
  6. ^ Pasal 102 ayat (4) UU 23/3014.
  7. ^ Soekmono 1981, hlm. 50.
  8. ^ Widjojo 2009, hlm. 1.
  9. ^ Amal 2016, hlm. 278–279.
  10. ^ Pasal 63 ayat (2) UU 23/3014.
  11. ^ "Dinas-Dinas". Malukuprov.go.id. Malukuprov.go.id. Diakses tanggal 9 Juni 2020. [pranala nonaktif permanen]
  12. ^ "Badan-Badan". Malukuprov.go.id. Malukuprov.go.id. Diakses tanggal 9 Juni 2020. [pranala nonaktif permanen]
  13. ^ a b Pasal 101 ayat (1) UU 23/3014.
  14. ^ Pasal 65 ayat (2) UU 23/3014.
  15. ^ Pasal 212 ayat (4) UU 23/3014.
  16. ^ Pasal 25 ayat (4) UU 23/3014.
  17. ^ a b Pasal 66 ayat (1) UU 23/3014.
  18. ^ Pasal 65 ayat (4) UU 23/3014.
  19. ^ Pasal 66 ayat (3) UU 23/3014.
  20. ^ "Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku". Kantor Staf Presiden. Kantor Staf Presiden. 25 April 2019. Diakses tanggal 9 Juni 2020. [pranala nonaktif permanen]
  21. ^ Pasal 96 ayat (1) Pasal 106 ayat (1) UU 23/3014.
  22. ^ "Penyerahan Dokumen Pengusulan Pelantikan 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Pemilu 2019". Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku. 20 Agustus 2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-02-18. Diakses tanggal 27 Februari 2020. 
  23. ^ Pasal 94 dan Pasal 122 UU 23/3014.
  24. ^ Pasal 102 ayat (2) dan ayat (4) UU 23/3014.
  25. ^ Pasal 111 ayat (1) UU 23/3014
  26. ^ "Pimpinan DPRD Provinsi Maluku". DPRD Provinsi Maluku. DPRD Provinsi Maluku. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-06-05. Diakses tanggal 27 Mei 2020. 
  27. ^ Sopaheluwakan, Rudy (8 Mei 2020). "DPRD Maluku Tetapkan Latuconsina Gantikan Rahakbauw". Teropong News. PT Indo Teropong. Diakses tanggal 5 Juni 2020. 


Kembali kehalaman sebelumnya