Monarki Saint Kitts dan Nevis
Saint Kitts dan Nevis adalah sebuah monarki konstitusional yang seorang penguasa monarki menjadi kepala negaranya. Penguasa monarki saat ini adalah Charles III,[2] yang juga merupakan penguasa berdaulat 15 alam Persemakmuran lainnya.[2][1] Peran konstitusional Raja sebagian besar diserahkan kepada Gubernur-Jenderal Saint Kitts and Nevis. Suksesi kerajaannya diatur oleh Undang-Undang Pemukiman Inggris 1701, yang merupakan bagian dari hukum konstitusional.[3][4] Dari Juni 1983, dua pulau Saint Christopher (kemudian disebut sebagai Saint Kitts) dan Nevis menjadi negara federal demokratik berdaulat yang secara resmi bernama Saint Christopher and Nevis atau Saint Kitts and Nevis atau Federasi Saint Christopher and Nevis atau Federasi Saint Kitts and Nevis.[5] Referensi
Lihat pula |