Garis Van MookGaris Van Mook, juga dikenal dengan Garis Status Quo, dinamakan berdasarkan Hubertus van Mook, adalah perbatasan buatan yang memisahkan wilayah milik Belanda dan Indonesia pada masa Revolusi Nasional Indonesia. Perbatasan ini diciptakan setelah Perjanjian Renville pada Januari 1948, yang mengakhiri operasi Agresi Militer Belanda I. Garis ini dikelilingi oleh tanah tak bertuan yang mencakup wilayah sepanjang 10-15 km. Pasca hasil kesepakatan Perjanjian Renville disepakati dan ditandatangani pada 19 Januari 1948, perdebatan tetap muncul pasca penandatanganan.[2] Kedua belah pihak saling menuduh adanya pelanggaran. Belanda menuduh Indonesia telah melakukan penyusupan, penyerangan dan penjarahan di wilayah yang dikuasai oleh Belanda. Di sisi lain, Indonesia menuduh bahwa Belanda tidak menghormati hasil perjanjian dan tetap melakukan politik adu domba. Selain itu, Indonesia juga menuduh Belanda sering melanggar garis demarkasi militer yang telah disepakati sebelumnya.[2][3] Dilatarbelakangi hal-hal tersebut, Belanda melancarkan Agresi Militer Belanda II setidaknya dengan 3 tujuan: menghancurkan status Indonesia sebagai negara kesatuan, menguasai Yogyakarta yang saat itu merupakan ibu kota Indonesia, dan menangkap pemimpin Indonesia.[3] Daftar pustaka
Referensi
|